TATA TERTIB SMKS BINA INSAN NUSANTARA

Tata tertib SMKS Bina Insan Nusantara disusun sebagai pedoman bagi seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan pembelajaran yang kondusif, tertib, dan mendukung terwujudnya visi dan misi sekolah. Tata tertib ini berlaku bagi seluruh siswa SMKS Bina Insan Nusantara dan wajib dipatuhi demi terciptanya suasana pendidikan yang harmonis dan berkualitas.

KETENTUAN UMUM

A. KEHADIRAN

  • Siswa wajib hadir di sekolah 15 menit sebelum bel masuk berbunyi.
  • Siswa yang datang terlambat harus melapor kepada guru piket untuk mendapatkan surat izin masuk kelas.
  • Siswa yang berhalangan hadir karena sakit atau keperluan penting harus menyertakan surat keterangan dari orang tua/wali atau dokter.
  • Siswa wajib mengikuti seluruh kegiatan pembelajaran dan tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin.
  • Izin meninggalkan sekolah hanya diberikan dengan alasan yang jelas dan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan.

B. KERAPIAN DAN PENAMPILAN

  • Siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap sesuai dengan ketentuan:
    • Senin-Selasa: Seragam putih-abu dengan atribut lengkap
    • Rabu-Kamis: Seragam batik sekolah
    • Jumat: Seragam pramuka lengkap
  • Siswa putra harus berambut pendek, rapi, dan tidak diwarnai.
  • Siswa putri yang berkerudung harus mengenakan kerudung sesuai ketentuan sekolah.
  • Tidak diperkenankan menggunakan perhiasan berlebihan dan aksesoris yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
  • Sepatu yang digunakan adalah sepatu hitam dengan kaos kaki putih.

C. SIKAP DAN PERILAKU

  • Siswa wajib bersikap sopan dan menghormati kepala sekolah, guru, staf, dan sesama siswa.
  • Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan sekolah.
  • Siswa tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang mengganggu proses pembelajaran.
  • Dilarang keras membawa, menggunakan, atau mengedarkan rokok, minuman keras, narkoba, dan zat adiktif lainnya.
  • Dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau benda lain yang dapat membahayakan.
  • Dilarang melakukan perundungan (bullying) dalam bentuk apapun.
  • Dilarang keras melakukan tindakan asusila, pencurian, pemerasan, atau tindakan kriminal lainnya.
  •  

D. PENGGUNAAN FASILITAS SEKOLAH

  • Siswa wajib menjaga dan merawat seluruh fasilitas dan sarana prasarana sekolah.
  • Kerusakan fasilitas yang disebabkan oleh kelalaian atau kesengajaan siswa menjadi tanggung jawab siswa yang bersangkutan.
  • Penggunaan fasilitas laboratorium, perpustakaan, dan ruang praktik harus sesuai dengan jadwal dan izin dari petugas yang berwenang.
  • Dilarang mencoret-coret, merusak, atau mengotori fasilitas sekolah.

E. PENGGUNAAN ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIK

  • Penggunaan telepon genggam di lingkungan sekolah hanya diperkenankan pada waktu istirahat.
  • Selama proses pembelajaran berlangsung, telepon genggam harus dalam keadaan silent dan disimpan dalam tas.
  • Penggunaan perangkat elektronik untuk keperluan pembelajaran harus seizin guru yang bersangkutan.
  • Sekolah tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan perangkat elektronik milik pribadi siswa.

SANKSI PELANGGARAN

  • Pelanggaran terhadap tata tertib sekolah akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

    1. Pelanggaran Ringan:
      • Teguran lisan
      • Peringatan tertulis
      • Penugasan khusus
    2. Pelanggaran Sedang:
      • Pemanggilan orang tua/wali
      • Skorsing ringan (1-3 hari)
      • Perjanjian tertulis
    3. Pelanggaran Berat:
      • Skorsing berat (3-7 hari)
      • Dikembalikan kepada orang tua (dikeluarkan dari sekolah)

Ketentuan Tata Tertib Sekolah

Tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau secara berkala sesuai dengan kebutuhan. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan kemudian melalui kebijakan kepala sekolah.

Diharapkan seluruh siswa SMKS Bina Insan Nusantara dapat mematuhi tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif dan berkualitas.